Monday, 29 April 2013

PEKERJAAN TANAH STANDAR KONTRAKTOR PROYEK

PEKERJAAN TANAH STANDART KONTRAKTOR PROYEKUntuk melengkapi posting ini sebaiknya baca dulu artikel yang sebelumnya, karena posting ini adalah kelanjutannya dari artikel yang berjudul PEKERJAAN PERSIAPAN STANDART KONTRAKTOR PROYEK, tapi bagi yang hanya ingin membaca artikel ini saja silahkan dilanjutkan.



Pasal 4 
PEKERJAAN TANAH


4.1 UMUM

4.1.1 Seluruh lapangan pekerjaan harus diratakan dan semua sisa-sisa tanaman seperti akar-akar, rumput-rumput dan sebagainya, harus dihilangkan.

4.1.2 Pekerjaan penggalian tanah, perataan tanah, harus dikerjakan lebih dahulu sebelum kontraktor memulai pekerjaan. Pekerjaan galian tersebut disesuaikan dengan kebutuhan sesuai dengan peil-peil (level), pada lokasi yang telah ditentukan di dalam gambar dan mendapatkan persetujuan pengawas.

4.1.3 Daerah yang akan digali harus di bersihkan dari semua benda penghambat seperti, sampah-sampah, tonggak bekas-bekas lubang dan sumur, lumpur, pohon dan semak-semak.

Bekas-bekas lubang dan sumur, harus dikuras airnya dan diambil lumpur/tanahnya yang lembek, yang ada didalamnya.

Pohon yang ada, hanya boleh di singkirkan setelah mendapat persetujuan pengawas. Tunggak-tunggak pepohonan dan jalinan-jalinan akar harus di bersihkan dan disingkirkan sampai pada kedalaman + 1,5 m di bawah permukaan tanah. Segala sisa dan kotoran yang disebabkan oleh pekerjaan tersebut, harus disingkirkan dari daerah pembangunan oleh kontraktor, sesuai dengan petunjuk pengawas.



4.2 PEKERJAAN GALIAN PONDASI, PILE CAP, TIE BEAM

4.2.1 Galian harus dilakukan menurut ukuran dalam dan lebar sesuai dengan peil-peil yang tercantum dalam gambar rencana. Semua bekas-bekas pondasi bangunan lama, jaringan jalan/aspal, akar dan pohon-pohon dibongkar dan dibuang.

4.2.2 Apabila ternyata terdapat pipa-pipa pembuangan, kabel listrik, telepon dan lain- lain yang masih digunakan, maka secepatnya memberitahukan kepada pengawas atau kepada instansi yang berwenang untuk mendapatkan petunjuk seperlunya. Kontraktor bertanggung jawab atas segala kerusakan-kerusakan sebagai akibat dari pekerjaan galian tersebut.

4.2.3 Apabila ternyata penggalian melebihi kedalaman yang telah di tentukan, maka kontraktor harus mengisi/mengurug daerah galian tersebut dengan bahan-bahan pengisi yang sesuai dengan spesifikasi (R.K.S).

4.2.4 Kontraktor harus menjaga agar lubang-lubang galian tersebut bebas dari longsoran-longsoran tanah di kiri dan kanannya (bila perlu dilindungi oleh alat- alat penahan tanah dan bebas dari genangan air) sehingga pekerjaan dapat dilakukan dengan baik sesuai dengan spesifikasi (R.K.S).

selapis dan di tumbuk sampai padat. Pekerjaan pengisian kembali ini hanya boleh dilakukan setelah diadakan pemeriksaan dan mendapat persetujuan pengawas dan bagian yang akan diurug kembali harus di urug dengan tanah & memenuhi sebagai tanah urug.



4.3 PEKERJAAN URUGAN

4.3.1 Lokasi yang akan diurug harus bebas dari lumpur, kotoran, sampah dan sebagainya.

4.3.2 Pelaksanaan pengurukan harus dilakukan lapis demi lapis dengan ketebalan 20 cm meterial lepas, dipadatkan sampai mencapai kepadatan maksimum dengan alat pemadat dan mencapai peil permukaan yang direncanakan.

4.3.3 Material-material bahan urugan yang terletak pada daerah yang tidak memungkinkan untuk di padatkan dengan alat-alat berat, urugan dilakukan dengan ketebalan maksimum 10 cm material lepas dan dipadatkan dengan mesin stamper.

4.3.4 Toleransi pelaksanaan yang dapat di terima untuk penggalian maupun pengurugan adalah ± 10 mm terhadap kerataan yang ditentukan.

4.3.5 Untuk mencapai kepadatan yang optimal, bahan harus ditest di laboratorium, untuk mendapat nilai standar proctor. Laboratorium yang memeriksa harus laboratorium resmi atau laboratorium yang ditunjuk oleh pengawas.

Dengan bahan yang sama, material yang akan dipadatkan harus di test juga di lapangan dengan sistem “Field Density Test” dengan hasil kepadatannya sebagai berikut:
a. Untuk lapisan yang dalamnya sampai 30 cm dari permukaan rencana, kepadatannya 95 % dari standar proctor.

b. Untuk lapisan yang dalamnya lebih dari 30 cm dari permukaan rencana, kepadatannya 90 % dari standar proctor.
Hasil test di lapangan harus tertulis dan diketahui oleh Pengawas. Semua hasil- hasil pekerjaan diperiksa kembali terhadap patok-patok referensi untuk mengetahui sampai di mana kedudukan permukaan tanah tersebut.

Bagian permukaan tanah yang telah dinyatakan padat, harus di pertahankan dan di jaga jangan sampai rusak, akibat pengaruh luar dan tetap menjadi tanggung jawab kontraktor s/d masa pemeliharaan. Pekerjaan pemadatan dianggap cukup, setelah mendapat persetujuan Pengawas. campur dengan cara menggaru atau cara sejenisnya sehingga diperoleh lapisan yang kepadatannya sama.

Setiap lapisan harus diarahkan pada kepadatan yang dibutuhkan dan diperiksa melalui pengujian lapangan yang memadai, sebelum dimulai dengan lapisan berikutnya. Lapisan berikutnya tidak boleh di hampar sebelum hasil pekerjaan lapisan sebelumnya mendapat persetujuan dari Pengawas.

Bilamana bahan tersebut tidak mencapai kepadatan yang dikehendaki, lapisan tersebut harus di ulang kembali pekerjaannya atau diganti, dengan cara-cara pelaksanaan yang telah ditentukan, guna mendapatkan kepadatan yang dibutuhkan.

Jadwal pengujian akan ditentukan/ditetapkan oleh Perencana/Pengawas. Pengujian diadakan minimum setiap 300 m2. Biaya pengujian di tanggung oleh Kontraktor. Setelah pemadatan selesai, kelebihan tanah urugan harus dipisahkan ketempat yang ditentukan oleh Pengawas. Ketinggian (peil) disesuaikan dengan gambar.


4.3.7 Sarana-sarana darurat
Kontraktor harus mengadakan drainage yang sempurna setiap saat, apabila perlu harus membangun saluran-saluran, memasang parit-parit, memompa dan atau mengeringkan drainage.



4.4 PEKERJAAN PENGURUGAN PASIR DASAR PONDASI, PILE CAP, TIE BEAM

4.4.1 Pengurugan pasir untuk dasar pondasi, pile cap, tie beam dengan ketebalan pengurugan sesuai dengan gambar.

4.4.2 Pasir urug yang digunakan harus bersih dan tidak mengandung potongan- potongan bahan keras yang berukuran labih besar dari 1,5 cm.



4.5 PEMBUANGAN MATERIAL HASIL GALIAN

4.5.1 Pembuangan material hasil galian menjadi tanggung jawab kontraktor. Material hasil galian harus dikeluarkan paling lambat dalam waktu 1 x 24 jam, sehingga tidak mengganggu penyimpanan material lain.

4.5.2 Material dari hasil galian tersebut atas persetujuan pengawas telah diseleksi bagian-bagian yang dapat dimanfaatkan sebagai material timbunan dan urugan. Sisanya harus dibuang keluar site atau tempat lain atas persetujuan pengawas.

6 komentar

What's up mates, its great article on the topic of tutoringand fully defined,
keep it up all the time.

My blog post ... Louis Vuitton Bags

Hi, i think that i saw you visited my website thus i got here to return the favor?.I'm trying to in finding things
to improve my website!I assume its ok to make use of some of your concepts!!


Take a look at my homepage - Discount Louis Vuitton

It's hard to come by knowledgeable people about this subject, however, you seem like you know what you're talking about!
Thanks

Here is my weblog Beats Monster (drebeatsuk.s-adv.com)

Thank you for another great post. Where else may anybody get that
kind of info in such an ideal manner of writing?
I have a presentation next week, and I am at the
search for such information.

Here is my site; Christian Louboutin Outlet

I couldn't refrain from commenting. Very well written!

My homepage :: CHI Straightener

Pretty section of content. I just stumbled upon your web site and in accession capital to assert that I acquire in fact enjoyed account
your blog posts. Any way I'll be subscribing to your augment and even I achievement you
access consistently quickly.

My weblog; Charlotte Olympia Kitty

MAAF, saat ini kolom komentar sudah tidak bisa berfungsi dengan baik karena adanya perubahan struktur kode pada template blog ini.


==================================
Silahkan berikan komentar Anda di laman ini.
Tautan (live links) spam dalam komentar akan terhapus secara otomatis.
Jika ingin menyisipkan tautan silakan gunakan tag: <i rel="URL">URL ANDA</i>
Untuk menyisipkan judul, gunakan tag <b rel="h3">TEKS JUDUL ANDA DI SINI</b>
Untuk menyisipkan gambar, gunakan tag <i rel="image">Tulis URL GAMBAR Anda di sini </i>
Untuk menyisipkan kode, gunakan tag <i rel="code">Tulis KODE ANDA di sini</i>
Kode yang panjang bisa menggunakan tag <i rel="pre"> KODE PANJANG di sini</i>
Untuk menciptakan efek tebal gunakan tag <b>TEKS TEBAL ANDA DI SINI</b>
Untuk menciptakan efek tulisan miring gunakan tag <i>TEKS MIRING ANDA DI SINI</i>

/* */