Saturday, 27 April 2013

PEKERJAAN STRUKTUR STANDAR KONTRAKTOR PROYEK

Bab ini memuat  Spesifikasi Teknis yang dibutuhkan oleh paket pekerjaan.  Spesifikasi Teknis adalah ketentuan-ketentuan yang merupakan perubahan, penambahan dan/atau penjelasan dari ketentuan-ketentuan yang ada pada Gambar-Gambar dan Daftar Kuantitas dan Harga.
BAB I 
PEKERJAAN STRUKTUR


Pasal 1
LOKASI PROYEK
........................................(Keterangan lokasi proyek)


Pasal 2
SYARAT-SYARAT UMUM

2.1 UMUM

Untuk dapat memahami dengan sebaik-baiknya seluruh seluk beluk pekerjaan ini, Kontraktor diwajibkan mempelajari secara seksama seluruh gambar pelaksanaan beserta uraian Pekerjaan dan Persyaratan Pelaksanaan seperti yang di uraikan di dalam posting ini. Bila terdapat ketidakjelasan dan/atau perbedaan dalam gambar dan uraian ini, Kontraktor diwajibkan melaporkan hal tersebut kepada Perencana/Pengawas untuk mendapatkan penyelesaian.


2.2 LINGKUP PEKERJAAN

Penyedian tenaga kerja, bahan-bahan dan alat-alat kerja yang dibutuhkan dalam melaksanakan pekerjaan ini serta mengamankan, mengawasi, dan memelihara bahan-bahan, alat kerja maupun hasil pekerjaan selama masa pelaksanaan berlangsung sehingga seluruh pekerjaan dapat selesai dengan sempurna.


2.3 SARANA KERJA

Kontraktor wajib memasukan jadwal kerja. Kontraktor juga wajib memasukan identifikasi dari tempat kerja, nama, jabatan dan keahlian masing-masing anggota pelaksana pekerjaan, serta inventarisasi peralatan yang digunakan dalam melaksanakan pekerjaan ini. Kontraktor wajib menyediakan tempat penyimpanan bahan/meterial dilokasi yang aman dari segala kerusakan, kehilangan dan hal-hal yang dapat mengganggu pekerjaan lain. Semua sarana persyaratan kerja, sehingga kelancaran dan memudahkan kerja di lokasi dapat tercapai.


2.4 GAMBAR-GAMBAR DOKUMEN

2.4.1 Dalam hal ini terjadi perbedaan dan atau pertentangan dalam gambar-gambar yang ada (AR, ST dan ME) dalam buku Uraian Pekerjaan ini, maupun pekerjaan yang terjadi akibat keadaan dilokasi, Kontraktor diwajibkan melaporkan hal tersebut  kepada  Perencana/Pengawas  secara  tertulis  untuk  mendapatkan keputusan pelaksanaan di lokasi setelah Pengawas berunding terlebih dahulu dengan Perencana. Ketentuan tersebut diatas tidak dapat dijadikan alasan oleh Kontraktor untuk memperpanjang waktu pelaksanaan.
2.4.2 Semua ukuran  yang tertera dalam gambar adalah ukuran jadi, dalam keadaan selesai/terpasang.

2.4.3 Mengingat   masalah   ukuran   ini   sangat   penting,   Kontraktor   di   wajibkan memperhatikan dan meneliti terlebih dahulu semua ukuran yang tercantum seperti peil-peil, ketinggian, lebar ketebalan, luas penampang dan lain-lainnya sebelum memulai pakerjaan.
Bila ada keraguan mengenai ukuran mana yang akan dipakai dan dijadikan pegangan Kontraktor wajib merunding terlebih dahulu dengan Perencana.

2.4.4 Kontraktor tidak dibenarkan mengubah dan atau menganti ukuran-ukuran yang tercantum didalam gambar pelaksanaan tanpa sepengetahuan Pengawas.
Bila hal tersebut terjadi, segala akibat yang akan ada menjadi tanggung jawab
Kontraktor baik dari segi biaya maupun waktu.

2.4.5 Kontraktor  harus  menyediakan  dengan  lengkap  masing-masing  dua  salinan, segala gambar-gambar, spesifikasi teknis, agenda, berita-berita perubahan dan gambar-gambar pelaksanaan yang telah disetujui di tempat pekerjaan.
Dokumen-dokumen ini harus dapat dilihat Konsultan Pengawas Konstruksi dan Direksi  setiap  saat  sampai  dengan  serah  terima  kesatu.  Setelah  serah  terima kesatu, dokumen-dokumen tersebut akan didokumentasikan oleh Pemberi Tugas.



2.5 GAMBAR-GAMBAR PELAKSANAAN DAN CONTOH-CONTOH

2.5.1 Gambar-gambar  pelaksanaan  (shop  drawing)  adalah  gambar-gambar,  diagram, ilustrasi, jadwal, brosur atau data yang disiapkan Kontraktor atau Sub Kontraktor, Supplier atau Produsen yang menjelaskan bahan-bahan atau sebagian pekerjaan.

2.5.2 Contoh-contoh    adalah    benda-benda    yang    disediakan    Kontraktor    untuk menunjukan bahan, kelengkapan dan kualitas kerja. Ini akan dipakai oleh Konsultan Pengawas untuk menilai dahulu.

2.5.3 Kontraktor  akan  memeriksa,  menandatangani  persetujuan  dan  menyerahkan dengan segera semua gambar-gambar pelaksanaan dan contoh-contoh yang disyaratkan dalam Dokumen Kontrak atau oleh Konsultan Pengawas.
Gambar-gambar pelaksanaan dan contoh-contoh harus diberi tanda-tanda sebagaimana ditentukan Konsultan Pengawas. Kontraktor harus melampirkan keterangan tertulis mengenai setiap perbedaan dengan Dokumen Kontrak jika ada hal-hal demikian.

2.5.4 Dengan menyetujui dan menyerahkan gambar-gambar pelaksanaan atau contoh- contoh dianggap Kontraktor telah meneliti dan menyesuaikan setiap gambar atau contoh tersebut dengan Dokumen Kontrak.

2.5.5 Konsultan   Pengawas   dan   Perencana   akan   memeriksa   dan   menolak   atau menyetujui gambar-gambar pelaksanaan atau contoh-contoh dalam jangka waktu
sesingkat-singkatnya, sehingga tidak mengganggu jalannya pekerjaan dengan mempertimbangkan syarat-syarat keindahan.

2.5.6 Kontraktor   akan   melakukan   perbaikan-perbaikan   yang   diminta   Konsultan Pengawas dan menyerahkan kembali segala gambar- gambar pelaksanaan dan contoh-contoh sampai disetujui.

2.5.7 Persetujuan  Konsultan  Pengawas  terhadap  gambar-gambar  pelaksanaan  dan contoh-contoh, tidak membebaskan Kontraktor dari tanggung jawabnya atas perbedaan dengan Dokumen Kontrak, apabila perbedaan tersebut tidak diberitahukan secara tertulis kepada Konsultan Pengawas.

2.5.8 Semua  pekerjaan  yang  memerlukan  gambar-gambar  pelaksanaan  atau  contoh- contoh yang harus disetujui Konsultan Pengawas, tidak boleh dilaksanakan sebelum ada persetujuan tertulis dari Konsultan Pengawas.

2.5.9 Gambar-gambar  pelaksanaan  atau  contoh-contoh  harus  dikirimkan  Kontraktor kepada Konsultan Pengawas dalam dua salinan, Konsultan Pengawas akan memeriksa dan mencantumkan tanda-tanda “Telah diperiksa Tanpa Perubahan” atau “Telah Diperiksa Dengan Perubahan” atau “Ditolak”.
Satu salinan ditahan oleh Konsultan Pengawas untuk arsip, sedangkan yang kedua dikembalikan kepada Kontraktor atau yang bersangkutan lainnya.

2.5.10 Sebutan katalog atau barang cetakan, hanya boleh diserahkan apabila menurut konsultan Pengawas hal-hal yang sudah ditentukan dalam katalog atau barang cetakan tersebut sudah jelas dan tidak perlu dirubah.
Barang cetakan ini juga harus diserahkan dalam dua rangkap untuk masing- masing jenis dan diperlukan sama seperti butir diatas.

2.5.11  Contoh-contoh  yang  disebutkan  dalam  Spesifikasi  Teknis  harus  dikirimkan kepada Konsultan Pengawas.

2.5.12 Biaya pengiriman gambar-gambar pelaksanaan, contoh-contoh, katalog-katalog kepada Konsultan Pengawas dan Perencana menjadi tanggungan Kontraktor.



2.6 JAMINAN KUALITAS
Kontraktor  menjamin  pada  Pemberi  Tugas  dan  Konsultan  Pengawas,  bahwa semua bahan dan perlengkapan untuk pekerjaan adalah sama sekali baru, kecuali ditentukan lain, serta Kontraktor menyetujui bahwa semua pekerjaan dilaksanakan dengan baik, bebas dari cacat teknis dan estetis serta sesuai dengan Dokumen Kontrak.
Apabila diminta, Kontraktor sanggup memberikan bukti-bukti mengenai hal-hal tersebut pada butir ini.

Sebelum mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas, bahwa pekerjaan telah diselesaikan dengan sempurna, semua pekerjaan tetap menjadi tanggung jawab Kontraktor sepenuhnya.


2.7 NAMA PABRIK/MERK YANG DITENTUKAN
Apabila pada Spesifikasi Teknis ini disebutkan nama pabrik/merk dari satu jenis bahan/komponen, maka Kontraktor menawarkan dan memasang sesuai dengan yang ditentukan. Jadi tidak ada alasan bagi kontraktor pada waktu pemasangan menyatakan barang tersebut sudah tidak terdapat lagi dipasaran ataupun sukar didapat  dipasaran.
Untuk barang-barang yang sudah diimport, segera setelah ditunjuk sebagai pemenang. Kontraktor harus sesegera mungkin memesan pada agennya di Indonesia.
Apabila Kontraktor telah berusaha untuk memesan namun pada saat pemesanan bahan, merk tersebut tidak/sukar diperoleh, maka Perencana akan menentukan sendiri alternatif merk lain dengan spesifikasi minimum yang sama. Maksimal 1 (satu)  bulan  penunjukan  pemenang,  Kontraktor  harus  memberikan  kepada pemberi tugas fotocopy dari pemesanan material yang didatangkan dari luar pulau pada agen ataupun importir lainnya, yang menyatakan bahwa material-material tersebut telah dipesan (order import).


2.8 CONTOH-CONTOH

2.8.1 Contoh-contoh meterial  yang dikehendaki oleh Pemberi Tugas, atau wakilnya harus segera disediakan atas biaya Kontraktor dan contoh-contoh tersebut diambil dengan jalan atau cara sedemikian rupa, sehingga dapat dianggap bahwa bahan atau pekerjaan tersebutlah yang akan dipakai dalam pelaksanaan pekerjaan nanti. Contoh-contoh tersebut jika telah disetujui, disimpan oleh Pemberi Tugas atau wakilnya untuk dijadikan dasar penolakan tidak sesuai dengan contoh, baik kualitas maupun sifatnya.

2.8.2 Kontraktor diwajibkan menyerahkan barang-barang contoh (sample) dari material yang akan dipakai/dipasang, untuk mendapatkan persetujuan Pengawas.

2.8.3 Barang-barang   contoh   (sample)   tertentu   harus   dilampiri   dengan    tanda bukti/sertifikat pengujian dan spesifikasi teknis dari barang-barang/material- material tersebut.

2.8.4 Untuk  barang-barang  dan  material  yang  akan  didatangkan  ke  site  (melalui pemesanan), maka Kontraktor diwajibkan menyerahkan :

Brochure, katalogue, gambar kerja atau shop drawing, konster dan sample, yang dianggap perlu oleh Perencana/Pengawas dan harus mendapatkan persetujuan Perencana/Pengawas.


2.9 SUBSTITUSI

2.9.1 Produk yang disebutkan nama pabriknya :
Meterial, peralatan, perkakas, aksesoris yang disebutkan nama pabriknya dalam RKS, Kontraktor harus melengkapi produk yang disebutkan dalam spesifikasi Teknis, atau dapat mengajukan produk pengganti yang setara, disertai data-data yang lengkap untuk mendapatkan persetujuan Konsultan Perencana sebelum pemesanan.

2.9.2 Produk yang tidak disebutkan nama pabriknya :
Meterial, peralatan, perkakas, aksesoris dan produk-produk yang tidak disebutkan nama pabriknya di dalam Spesifikasi Teknis, Kontraktor harus mengajukan secara tertulis nama negara dari pabrik yang menghasilkanya, katalog dan selanjutnya menguraikan data yang menunjukkan secara benar bahwa produk-produk yang dipergunakan adalah sesuai dengan Spesifikasi Teknis dan kondisi proyek untuk mendapatkan persetujuan dari Pemilik/Perencana/Pengawas.

2.10 MATERIAL DAN TENAGA KERJA
Seluruh peralatan, material yang dipergunakan dalam pekerjaan ini harus baru. Seluruh peralatan harus dilaksanakan dengan cara yang benar dan setiap pekerja harus mempunyai ketrampilan yang memuaskan, dimana latihan khusus bagi Pekerja sangat diperlukan dan Kontraktor harus melaksanakannya.

2.11 KLAUSAL DISEBUTKAN KEMBALI
Apabila dalam Dokumen Tender ini ada klausal-klausal yang disebutkan kembali pada butir lain, maka ini bukan berarti menghilangkan butir tersebut tetapi dengan pengertian lebih menegaskan masalahnya.
Jika terjadi hal yang saling bertentangan antara gambar atau terhadap Spesifikasi Teknis, maka diambil sebagai patokan adalah yang mempunyai bobot biaya yang paling tinggi.
Pemilik proyek dibebaskan dari hak patent dan lain-lain untuk segala “claim” atau
tuntutan terhadap hak-hak khusus.

2.12 KOORDINASI PEKERJAAN

2.12.1  Untuk kelancaran pekerjaan ini, harus disediakan koordinasi dari seluruh bagian yang terlibat didalam kegiatan proyek ini. Seluruh  aktifitas  yang  menyangkut  dalam  proyek  ini,  harus  dikoordinir  lebih dahulu agar gangguan dan konflik satu dengan lainnya dapat dihindarkan. Melokalisasi/memerinci setiap pekerjaan sampai dengan detail untuk menghindari gangguan dan konflik, serta harus mendapat persetujuan dari Konsultan/Pengawas.

2.12.2  Kontraktor harus melaksanakan segala pekerjaan menurut uraian dan syarat-syarat pelaksanaan, gambar-gambar dan instruksi-instruksi tertulis dari Pengawas.

2.12.3  Pengawas  berhak  memeriksa  pekerjaan  yang  dilakukan  oleh  Kontraktor  pada setiap  waktu.  Bagaimanapun  juga  kelalaian  pengawas  dalam  pengontrolan terhadap kekeliruan-kekeliruan atas pekerjaan yang dilaksanakan oleh Kontraktor, tidak berarti Kontraktor bebas dari tanggung jawab.

2.12.4  Pekerjaan yang tidak memenuhi uraian dan syarat-syarat pelaksanaan (spesifikasi) atau gambar atau instruksi tertulis dari pengawas harus diperbaiki atau dibongkar. Semua biaya yang diperlukan untuk ini menjadi tanggung jawab kontraktor.


2.13 PERLINDUNGAN TERHADAP ORANG, HARTA BENDA & PEKERJAAN

2.13.1  Perlindungan terhadap milik Umum:
Kontraktor harus menjaga jalan milik umum, jalan kecil dan jalan bersih dari alat- alat mesin, bahan-bahan bangunan dan sebagainya serta memelihara kelancaran lalu lintas, baik bagi kendaraan maupun pejalan kaki selama kontrak berlangsung.

2.13.2  Orang-orang yang tidak berkepentingan:
Kontraktor harus melarang siapapun yang tidak berkepentingan memasuki tempat pekerjaan dan dengan tegas memberikan perintah kepada ahli tekniknya yang bertugas dan para penjaga.

2.13.3  Perlindungan terhadap bangunan yang ada :
Selama masa-masa pelaksanaan kontrak, Kontraktor bertanggung jawab penuh atas segala kerusakan bangunan yang ada, utilitas, jalan-jalan, saluran-saluran pembuangan dan sebagainya di tempat pekerjaan dan kerusakan-kerusakan sejenis yang disebabkan operasi-operasi Kontraktor, dalam arti kata yang luas. Itu semua harus diperbaiki  oleh Kontraktor hingga dapat diterima Pemberi Tugas.

2.13.4  Penjagaan dan Perlindungan pekerjaan :
Kontrkator bertanggung jawab atas penjagaan, penerangan dan perlindungan terhadap pekerjaan yang dianggap penting selama pelaksanaan Kontrak, siang dan malam.
Pemberi tugas tidak bertanggung jawab terhadap Kontraktor, atas kehilangan atau kerusakan  bahan-bahan  bangunan  atau  peralatan  atau  pekerjaan  yang  sedang dalam pelaksanaan.

2.13.5  Kesejahteraan, Keamanan dan Pertolongan Pertama :
Kontraktor   harus  mengadakan   dan   memelihara  fasilitas   kesejahteraan   dan tindakan pengamanan yang layak untuk melindungi para pekerja dan tamu yang akan datang ke lokasi. Fasilitas dan tindakan pengamanan seperti ini di syaratkan harus memuaskan Pemberi Tugas dan juga harus menurut (memenuhi) ketentuan Undang-undang yang berlaku pada waktu itu. untuk pertolongan pertama, yang mudah dicapai.

2.13.6  Gangguan pada tetangga :
Segala pekerjaan yang menurut Pemberi Tugas mungkin akan menyebabkan adanya   gangguan   pada   penduduk   yang   berdekatan,   hendaknya   diadakan sosialisasi sebelum pekerjaan pelaksanaan dimulai. Pemberi Tugas akan menentukannya dan tidak akan ada tambahan penggantian uang yang akan diberikan kepada Kontraktor sebagai tambahan, yang mungkin ia keluarkan.


2.14 PERATURAN HAK PATENT
Kontraktor  harus  melindungi  Pemilik  (Owner)  terhadap  semua  “claim”  atau
tuntutan, biaya atau kenaikan harga karena bencana, dalam hubungan  dengan merk dagang atau nama produksi, hak cipta pada semua material dan peralatan yang digunakan dalam proyek ini.

2.15 IKLAN
Kontraktor  tidak  di  ijinkan  membuat  iklan  dalam  bentuk  apapun  didalam
sempadan  (batas)  site  atau  ditanah  yang  berdekatan  tanpa  seijin  dari  pihak
Pemberi Tugas.

2.16 PERATURAN TEKNIS PEMBANGUNAN YANG DIGUNAKAN

2.16.1 Dalam melaksanakan pekerjaan, kecuali bila ditentukan lain dalam Rencana Kerja dan syarat-syarat (RKS) ini, berlaku dan mengikat ketentuan-ketentuan dibawah ini termasuk segala perubahan dan tambahannya :

2.16.1.1  Keppres 29/1984 dengan lampiran-lampirannya.

2.16.1.2  Peraturan   Umum   tentang   Pelaksanaan   Pembangunan   di   Indonesia   atau Algemene Voorwaarden voor de Uitvoering bij Aaneming van Openbare Warken (AV) 1941.

2.16.1.3  Keputusan-keputusan  dari  Majelis  Indonesia  untuk  Arbitrase  Teknik  dari
Dewan Teknik Pembangunan Indonesia (DTPI).

2.16.1.4  Standar Nasional Indonesia (SNI) DT-91-0008-2007

2.16.1.5  Standar Nasional Indonesia (SNI) 03-2835-2002

2.16.1.6  Standar Tata Cara Perhitungan Struktur Beton untuk Bangunan Gedung SKSNI T-15-1991-03.

2.16.1.7  Peraturan Umum dari Dinas Kesehatan Kerja Departemen Tenaga Kerja.
2.16.1.8  Peraturan Umum tentang Pelaksanaan Instalasi Listrik (PUIL) 1979 dan PLN
setempat. Pembuangan dan Perusahaan Air Minum.

2.16.1.10 Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia (PKKI-1961).

2.16.1.11 Peraturan Semen Portland Indonesia NI-08.

2.16.1.12 Peraturan Bata Merah sebagai bahan bangunan.

2.16.1.13 Peraturan Muatan Indonesia.

2.16.1.14 Tata Cara Perencanaan Struktur Baja Untuk Bangunan Gedung (SNI 03-1729-
2000)

2.16.1.15. PBI - 1971 Peraturan Beton Bertulang Indonesia – 1971

2.16.1.16. SKSNI - 1991 Tatacara Penghitungan Struktur Beton untuk Bangunan Gedung

2.16.1.17.PUBI – 1982 Persyaratan Umum Bahan Bangunan di Indonesia

2.16.1.18.ACI - 304 ACI 304.1R-92, State-of-the Art Report on Preplaced Aggregate
Conc. for Structural and Mass Concrete, Part 2
2.16.1.19.ACI 304.2R-91, Placing Concrete by Pumping Methods, Part 2
2.16.1.20.ASTM - C94 Standard Specification for Ready-Mixed Concrete
2.16.1.21.ASTM - C33 Standard Specification for Concrete Aggregates
2.16.1.22.ACI - 318 Building Code Requirements for Reinforced Concrete
2.16.1.23.ACI - 301 Specification for Structural Concrete of Building
2.16.1.24.ACI - 212 ACI 212.IR-63, Admixture for Concrete, Part 1
2.16.1.25.ACI 212.2R-71, Guide for Use of Admixture in Concrete, Part 1
2.16.1.26.ASTM - C143 Standard Test Method for Slump of Portland Cement Concrete
2.16.1.27.ASTM - C231 Standard Test Method for Air Content of Freshly Mixed
Concrete by the Pressure Method
2.16.1.28. ASTM - C171 Standard Specification for Sheet Materials for Curing Concrete
2.16.1.29.ASTM - C172 Standard Method of Sampling Freshly Mixed Concrete
2.16.1.30.ASTM - C31 Standard Method of Making and Curing Concrete Test Specimens in the Field
2.16.1.31.ASTM - C42 Standard Method of Obtaining and Testing Drilled Cores and
Sawed Beams of Concrete
2.16.1.32.ASTM - C309 Standard Specification for Liquid Membrane Forming
Compounds for Curing Concrete
2.16.1.33.ASTM - D1752 Standard Specification for Performed Spange Rubberand Cork
Expansion Joint Fillers for Concrete Paving and Structural Construction
2.16.1.34.ASTM - D1751 Standard Specification for Performed Expansion Joint Fillers for Concrete Paving and Structural Construction (Non-extruding and Resilient Bituminous Types)
2.16.1.35.SII Standard Industri Indonesia
2.16.1.36.ACI - 315 Manual of Standard Practice for Reinforced Concrete
2.16.1.37.ASTM - A185 Standard Specification for Welded Steel Wire Fabric for
Concrete Reinforcement.
2.16.1.38.ASTM - A165 Standard Specification for Deformed and Plain Billet Steel Bars for Concrete Reinforcement, Grade 40, deformed, for reinforcing bars, Grade
40, for stirrups and ties.

2.16.1.39.Peraturan Pengecatan NI-12.

2.16.1.40.Peraturan dan Ketentuan lain yang dikeluarkan oleh Jawatan/Instansi
Pemerintah setempat, yang bersangkutan dengan permasalahan bangunan.

2.16.2. Untuk melaksanakan pekerjaan dalam butir diatas, berlaku dan mengikat pula:

2.16.2.1. Gambar bestek yang dibuat Konsultan Perencana yang sudah disahkan oleh Pemberi Tugas termasuk juga gambar-gambar detail yang diselesaikan oleh Kontraktor dan sudah disahkan/disetujui Direksi.

2.16.2.2. Rencana Kerja dan Syarat-syarat Pekerjaan

2.16.2.3. Berita Acara Penjelasan Pekerjaan

2.16.2.4. Berita Acara Penunjukkan.

2.16.2.5. Surat Keputusan Pemimpin Proyek tentang Penunjukkan Kontraktor.

2.16.2.6. Surat Perintah Kerja (SPK)

2.16.2.7. Surat Penawaran beserta lampiran-lampirannya.

2.16.2.8. Jadwal Pelaksanaan (Tentative Time Schedule) yang telah disetujui.

2.16.2.9. Kontrak/Surat Perjanjian Pemborongan.



2.71 SHOP DRAWING

2.71.1 Harus  selalu  dibuat  gambar  pelaksanaan  dari  semua  komponen  struktur berdasarkan  desain yang ada dan harus dimintakan persetujuan tertulis dari Pengawas.

2.71.2 Gambar pelaksanaan ini harus memberikan semua data-data yang diperlukan termasuk keterangan produk bahan, keterangan pemasangan, data-data tertulis dan hal-hal lain yang diperlukan.

2.71.3 Kontraktor bertanggung jawab terhadap semua kesalahan-kesalahan detailing fabrikasi dan ketepatan penyetelan/pemasangan semua bagian konstruksi baja.
2.71.4 Semua bahan untuk pekerjaan baja di fabrikasikan di workshop, kecuali atas persetujuan Pengawas.

2.71.5 Semua  baut,  baik  yang  dikerjakan  di  workshop  maupun  di  lapangan  harus selalu memberikan kekuatan yang sebenarnya dan masuk tepat pada lubang baut tersebut.

2.71.6 Pekerjaan   perubahan   dan   pekerjaan   tambahan   di   lapangan   pada   waktu pemasangan  yang  diakibatkan  oleh  kurang  teliti  atau  kelalaian  Kontraktor, harus dilakukan atas biaya Kontraktor.

2.71.7 Keragu-raguan terhadap kebenaran dan kejelasan gambar dan spesifikasi harus ditanyakan kepada Pengawas/Perencana.

2.71.8 Kontraktor  diwajibkan  untuk  membuat  gambar-gambar “As  Built  Drawing” sesuai dengan pekerjaan yang telah dilakukan di lapangan secara kenyataan, untuk kebutuhan pemeriksaan di kemudian hari. Gambar-gambar tersebut diserahkan kepada Pengawas.


Untuk melengkapi STANDART KONTRAKTOR PROYEK silahkan baca artikel selanjutnya yang berjudul PEKERJAAN PERSIAPAN STANDAR KONTRAKTOR PROYEK

3 komentar

Salam Hormat

Kami CV Agung Bersama Indonesia .Ingin Memperkenalkan Perusahaan Kami Terhadap Anda, Kami merupakan perusahaan penyedia Tiang Lampu Jalan, Lampu Taman dan aneka lampu dekoratif.

Mulai dari Tiang Lampu Jalan Tenaga Surya, maupun Lampu Jalan Antik.
Kami juga menyediakan Tiang Lampu Taman, Seperti Tiang Lampu Taman model Coconut Tree, Cherry Light,dll.

Kami juga menerima order Tiang Lampu Jalan ataupun Lampu Taman sesuai dengan kebutuhan/keinginan konsumen.
Untuk konsultasi ataupun pemesanan,silakan hubungi kami.
CV Agung Bersama Indonesia
Lighting & Metal Casting
Marketing : Zhorendi
Office& Workshop :
Jl.KH. Ahmad Dahlan No. 58 B Rt.01/01
Gondrong Petir.Cipondoh-Tangerang Banten 15147
Mobile : 085693829326 / 085770359508
PIN BB : 20001f4a
Telp : 021-55703219 / 021-55703186
Fax : 021-55703186.
Email : selesagungbersama@gmail.com

Terima kasih, semoga CV Agung Bersama Indonesia selalu jaya dan sukses.

General Contractor HATO, melayani pembuatan dan renovasi rumah, kantor dll, perencanaan dan konsultan bangunan. Kepuasan pelanggan karena fleksibilitas dalam perencanaan dan pelaksanaan harga yang kompetitif dengan tidak meninggalkan kualitas adalah tujuan kami.
Kenali kami lebih jauh dengan mengunjungi http://kontraktorcvhato.blogspot.co.id/ ...terimakasih - CV HATO

MAAF, saat ini kolom komentar sudah tidak bisa berfungsi dengan baik karena adanya perubahan struktur kode pada template blog ini.


==================================
Silahkan berikan komentar Anda di laman ini.
Tautan (live links) spam dalam komentar akan terhapus secara otomatis.
Jika ingin menyisipkan tautan silakan gunakan tag: <i rel="URL">URL ANDA</i>
Untuk menyisipkan judul, gunakan tag <b rel="h3">TEKS JUDUL ANDA DI SINI</b>
Untuk menyisipkan gambar, gunakan tag <i rel="image">Tulis URL GAMBAR Anda di sini </i>
Untuk menyisipkan kode, gunakan tag <i rel="code">Tulis KODE ANDA di sini</i>
Kode yang panjang bisa menggunakan tag <i rel="pre"> KODE PANJANG di sini</i>
Untuk menciptakan efek tebal gunakan tag <b>TEKS TEBAL ANDA DI SINI</b>
Untuk menciptakan efek tulisan miring gunakan tag <i>TEKS MIRING ANDA DI SINI</i>

/* */