Disunnahkan bagi seseorang yang sakit agar menulis wasiat. sunnah ini mulai jarang dipraktekkan kaum muslimin. Bahkan menulis wasiat tidak hanya ketika sakit saja tetapi kapan saja ketika ia memiliki sesuatu untuk di wasiatkan.
Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,
"Tidak pantas bagi seorang muslim yang memiliki sesuatu yang ingin ia wasiatkan untuk melewati dua malamnya melainkan wasiatnya itu tertulis di sisinya." [1]
Ibnu Umar radhiallahu 'anhuma berkata,
"Semenjak kudengar sabda beliau ini, tidak pernah terlambat satu malam pun, kecuali aku sudah memiliki wasiat."
Hukumnya adalah mustahab / sunnah dan tidak harus wasiat harta
Dalam Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah dijelaskan,
"Wasiat hukumnya mustahab / sunnah. jika ia memiliki harta yang banyak, disunnahkan berwasiat dengan sepertiga atau seperempat atau seperlima atau berwasiat untuk mewujudkan kebaikan dan amal kebaikan. Hukumnya tidak wajib akan tetapi jika ia berkehendak maka sebaiknya ia bersegera menulisnya. " [2]
Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah berkata,
"Wasiat ditulis jika ia memiliki sesuatu utnuk diwasiatkan adapun jika tidak ada maka tidak diwajibkan baginya" [3]
Tidak harus berwasiat saat sakit keras / pengantar ajal saja
Mungkin ada yang salah paham dalam hal ini, mungkin pernah membaca firman Allah Ta'ala,
"Diwajibkan atas kamu, ketika seorang di antara kamu munculnya (tanda) maut, jika ia meninggalkan harta yang banyak, berwasiat untuk ibu-bapak dan karib kerabatnya online ma'ruf, (ini adalah) kewajiban atas orang-orang yang bertakwa. "(AL-Baqarah: 180)
Maka maksudnya adalah diwajib meninggalkan harta yang cukup untuk ahli waris ketika meninggal, jika ia memiliki harta dan tidak mewasiatkan kepada yang lain sehingga kerabatnya terlantar.
Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa'di rahimahullah berkata,
"Maksud" Taraka khairan "adalah harta yaitu harta yang cukup banyak menurut adat saat itu, dan wajib baginya berwasiat bagi anak dan kerabatnya dengan baik sesuai dengan keadaannya tanpa berlebihan." [4]
Imam An-Nawawi menukil perkataan Imam Asy-Syafi'I rahimahumallahu,
"Dianjurkan agar bergera menulis wasiat, menulisnya ketika sehat dan dpersaksikan. Ia tulis sesuai dengan yang dibutuhkan. Jika perkaranya berubah maka ia perbarui wasiat tesebut sesuai kondisi. " [5]
Berwasiat kabaikan dan takwa
Tidak harus berwasiat tentang harta, utang, klaim dan urusan-urusan dunia, tetapi yang lebih penting berwasiat kepada kerabatnya agar bertakwa dan istiqamah dalam agama. Katrena wasiat takwa adalah wasiat yang paling mulia, wasiat yang menjamin kebahagiaan di dunia dan di akhirat bagi orang yang berpegang teguh kepadanya.
Tentu lebih mengena jika kita berwasiat kepada keluarga kita dengan tulisan,
"Wahai anakku, bertakwalah kepada Allah, jangan nakal ya, tetap semangat belajar dan jangan lupakan akhirat"
"Wahai istriku, bertakwalah kepada Allah dan didiklah anak kita agar sukses di akhirat"
Atau wasiat semacamnya dengan kata-kata yang menyentuh dan memberi semangat
Begitu juga para ulama memberikan wasiat kepada keluarganya semisal agar jangan mengangis berlebihan jika saya meninggal, kuburan saya jangan di bangun gedung dan jangan mengadakan peringatan kematian saya dan lain-lainnya.
wa shallallahu 'ala nabiyyina Muhammad wa' ala alihi wa shahbihi wa sallam
Disempurnakan di Lombok, pulau seribu Masjid
Penyusun: Raehanul Bahraen
Artikel muslimafiyah
[1] Muttafaqun 'alaih
[2] Sumber: http://alifta.org/fatawa/fatawaDetails.aspx?View=Page&PageID=3719&PageNo=1&BookID=5
[3] Sumber: http://www.binbaz.org.sa/mat/13149
[4] Taisir Karimir Rahmah hal. 85, Mu'assasah Risalah, cet. I, 1420 H, syamilah
[5] Syarh An-Nawawi lishahihi Muslim 11/75, Dar Ihya At-Turats, Beirut, cet. II, 1392 H, Syamilah
Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,
"Tidak pantas bagi seorang muslim yang memiliki sesuatu yang ingin ia wasiatkan untuk melewati dua malamnya melainkan wasiatnya itu tertulis di sisinya." [1]
Ibnu Umar radhiallahu 'anhuma berkata,
"Semenjak kudengar sabda beliau ini, tidak pernah terlambat satu malam pun, kecuali aku sudah memiliki wasiat."
Hukumnya adalah mustahab / sunnah dan tidak harus wasiat harta
Dalam Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah dijelaskan,
"Wasiat hukumnya mustahab / sunnah. jika ia memiliki harta yang banyak, disunnahkan berwasiat dengan sepertiga atau seperempat atau seperlima atau berwasiat untuk mewujudkan kebaikan dan amal kebaikan. Hukumnya tidak wajib akan tetapi jika ia berkehendak maka sebaiknya ia bersegera menulisnya. " [2]
Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah berkata,
"Wasiat ditulis jika ia memiliki sesuatu utnuk diwasiatkan adapun jika tidak ada maka tidak diwajibkan baginya" [3]
Tidak harus berwasiat saat sakit keras / pengantar ajal saja
Mungkin ada yang salah paham dalam hal ini, mungkin pernah membaca firman Allah Ta'ala,
"Diwajibkan atas kamu, ketika seorang di antara kamu munculnya (tanda) maut, jika ia meninggalkan harta yang banyak, berwasiat untuk ibu-bapak dan karib kerabatnya online ma'ruf, (ini adalah) kewajiban atas orang-orang yang bertakwa. "(AL-Baqarah: 180)
Maka maksudnya adalah diwajib meninggalkan harta yang cukup untuk ahli waris ketika meninggal, jika ia memiliki harta dan tidak mewasiatkan kepada yang lain sehingga kerabatnya terlantar.
Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa'di rahimahullah berkata,
"Maksud" Taraka khairan "adalah harta yaitu harta yang cukup banyak menurut adat saat itu, dan wajib baginya berwasiat bagi anak dan kerabatnya dengan baik sesuai dengan keadaannya tanpa berlebihan." [4]
Imam An-Nawawi menukil perkataan Imam Asy-Syafi'I rahimahumallahu,
"Dianjurkan agar bergera menulis wasiat, menulisnya ketika sehat dan dpersaksikan. Ia tulis sesuai dengan yang dibutuhkan. Jika perkaranya berubah maka ia perbarui wasiat tesebut sesuai kondisi. " [5]
Berwasiat kabaikan dan takwa
Tidak harus berwasiat tentang harta, utang, klaim dan urusan-urusan dunia, tetapi yang lebih penting berwasiat kepada kerabatnya agar bertakwa dan istiqamah dalam agama. Katrena wasiat takwa adalah wasiat yang paling mulia, wasiat yang menjamin kebahagiaan di dunia dan di akhirat bagi orang yang berpegang teguh kepadanya.
Tentu lebih mengena jika kita berwasiat kepada keluarga kita dengan tulisan,
"Wahai anakku, bertakwalah kepada Allah, jangan nakal ya, tetap semangat belajar dan jangan lupakan akhirat"
"Wahai istriku, bertakwalah kepada Allah dan didiklah anak kita agar sukses di akhirat"
Atau wasiat semacamnya dengan kata-kata yang menyentuh dan memberi semangat
Begitu juga para ulama memberikan wasiat kepada keluarganya semisal agar jangan mengangis berlebihan jika saya meninggal, kuburan saya jangan di bangun gedung dan jangan mengadakan peringatan kematian saya dan lain-lainnya.
wa shallallahu 'ala nabiyyina Muhammad wa' ala alihi wa shahbihi wa sallam
Disempurnakan di Lombok, pulau seribu Masjid
Penyusun: Raehanul Bahraen
Artikel muslimafiyah
[1] Muttafaqun 'alaih
[2] Sumber: http://alifta.org/fatawa/fatawaDetails.aspx?View=Page&PageID=3719&PageNo=1&BookID=5
[3] Sumber: http://www.binbaz.org.sa/mat/13149
[4] Taisir Karimir Rahmah hal. 85, Mu'assasah Risalah, cet. I, 1420 H, syamilah
[5] Syarh An-Nawawi lishahihi Muslim 11/75, Dar Ihya At-Turats, Beirut, cet. II, 1392 H, Syamilah
MAAF, saat ini kolom komentar sudah tidak bisa berfungsi dengan baik karena adanya perubahan struktur kode pada template blog ini.
==================================
Silahkan berikan komentar Anda di laman ini.
Tautan (live links) spam dalam komentar akan terhapus secara otomatis.
Jika ingin menyisipkan tautan silakan gunakan tag: <i rel="URL">URL ANDA</i>
Untuk menyisipkan judul, gunakan tag <b rel="h3">TEKS JUDUL ANDA DI SINI</b>
Untuk menyisipkan gambar, gunakan tag <i rel="image">Tulis URL GAMBAR Anda di sini </i>
Untuk menyisipkan kode, gunakan tag <i rel="code">Tulis KODE ANDA di sini</i>
Kode yang panjang bisa menggunakan tag <i rel="pre"> KODE PANJANG di sini</i>
Untuk menciptakan efek tebal gunakan tag <b>TEKS TEBAL ANDA DI SINI</b>
Untuk menciptakan efek tulisan miring gunakan tag <i>TEKS MIRING ANDA DI SINI</i>