Islam adalah agama yang sempurna, mengatur seluruh aspek kehidupan manusia. Dasarnya adalah aqidah yang benar, bagunannya adalah amal shalih dan hiasannya adalah akhlak yang mulia. Sebuah pondasi tidak akan bernilai tinggi, jika tidak ada bangunan di atasnya; Sebuah bangunan akan rapuh, meski terkesan kokoh jika pondasinya tidak kuat dan sebuah bangunan tidak akan enak dipandang jika hampa dari hiasan. Artinya, ketiga unsur merupakan satu-kesatuan yang tidak bisa dipisah-pisahkan.
Diantara akhlak islami yang mulia yang menghiasi diri kaum muslimin dan terhitung sebagai bukti atau kensekuensi persaudaraan sejati yaitu berjabat tangan tatkala bertemu. Pertanyaannya, bagaimana aturan Islam dalam berjabat tangan yang mendatangkan kebaikan itu? Sudah benarkah praktik yang dilakukan oleh kaum Muslimin sekarang ini? Ini perlu sekali untuk diketahui bersama, karena tidak beberapa lagi kita akan melaksanakan ibadah puasa yang diakhiri dengan hari raya Idul Fithri. Pada hari ini, biasanya berjabat tangan itu seakan sudah menjadi kewajiban yang tidak bisa ditinggalkan.
Berikut pembahasan seputar berjabat tangan dalam Islam, hukum dan keutamaannya serta hal-hal yang terkait dengannya.
HUKUM berjabat tangan dan asal usulnya
Berjabat tangan adalah sunnah yang disyari'atkan dan adab mulia para shahabatRadhiyallahu anhum yang dipraktekkan sesama mereka tatkala bertemu.
Imam Bukhari rahimahullah dalam kitab al-Isti'dzân dalam kitab Shahihnya mengambil sebuah bab yang berjudul Babul Mushafahah (Bab: Berjabat Tangan). Dalam bab ini, beliau rahimahullah membawakan beberapa hadits yang menjelaskan sunnahnya berjabat tangan tatkala bersua, diantaranya:
Dari Qatadah radhiyallahu anhu ia berkata, "Saya bertanya kepada Anas (bin Malik) Radhiyallahu anhu, 'Apakah berjabat tangan dilakukan dikalangan para shahabat Rasulullah shallallahu' alaihi wa sallam? ' Beliau radhiyallahu anhu menjawab, 'Ya' [1]
Dalam riwayat lain:
Adalah shahabat nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam ketika mereka bertemu, mereka saling berjabat tangan dan ketika kembali dari perjalanan mereka saling berangkulan. [2]
Dan hadits Ka'ab bin Malik radhiyallahu anhu setelah turunnya taubat beliau, ia berkata:
Saya masuk masjid (Nabawi) sementara Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam sedang dalam keadaan duduk dan dikelilingi oleh manusia (para shahabat), lalu Thalhah bin Ubaidillah Radhiyallahu anhu berlari (kearahku) lalu beliau Radhiyallahu anhu berjabat tangan denganku dan memberikan ucapan selamat kepadaku. [3]
Imam Nawawi rahimahullah menyebutkan bahwa dalam hadits ini banyak terkandung manfaat, diantaranya: "Disunnahkan berjabat tangan tatkala bertemu. Ini merupakan sunnah yang tidak diperselisihkan." [4]
Dari sebagian hadits diatas disimpulkan bahwa berjabat tangan tatkala bersua adalah sunnah yang disyari'atkan, sebagaimana yang dipertegas oleh para Ulama, seperti:
Imam Ibnu Baththal rahimahullah yang mengatakan, "Berjabat tangan adalah kebaikan menurut seluruh Ulama." [5]
Imam Nawawi rahimahullah yang juga mengatakan, "Berjabat tangan adalah sunnah tatkala bersua berdasarkan hadits hadits yang shahih dan ijma 'para Imam." [6] ASAL-USUL JABAT TANGAN
Orang-orang melakukan ini untuk kali pertama adalah penduduk Yaman yang terkenal dengan keimanan dan keilmuan mereka. Anas bin Malik Radhiyallahu anhu mengungkapkan:
Tatkala penduduk Yaman datang (ke Madinah) Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Telah datang kepada kalian penduduk Yaman, dan merekalah orang yang pertama sekali yang melakukan jabat tangan." [7]
Dalam riwayat lain Anas bin Malik radhiyallahu anhu berkata:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,' Besok akan datang kepada kalian kaum yang hati mereka lebih lembut untuk (menerima) Islam dari pada kalian. ' Anas mengatakan, 'Maka datanglah kabilah Asy'ariyyun, diantara mereka ada Abu Musa al-Asy'ari. Tatkala mereka telah mendekati kota Madinah, mereka melantunkan sebagian sya'irnya seraya berkata, "Besok kita akan bertemu dengan para kekasih, Muhammad dan shahabatnya". Tatkala mereka telah datang mereka berjabatan tangan, merekalah orang yang pertama sekali melakukan jabat tangan. [8]
Dan hadits Ka'ab bin Malik radhiyallahu anhu setelah turunnya taubat beliau, ia berkata:
Saya masuk masjid (Nabawi) sementara Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam sedang dalam keadaan duduk dan dikelilingi oleh manusia (para shahabat), lalu Thalhah bin Ubaidillah Radhiyallahu anhu berlari (kearahku) lalu beliau Radhiyallahu anhu berjabat tangan denganku dan memberikan ucapan selamat kepadaku. [3]
Imam Nawawi rahimahullah menyebutkan bahwa dalam hadits ini banyak terkandung manfaat, diantaranya: "Disunnahkan berjabat tangan tatkala bertemu. Ini merupakan sunnah yang tidak diperselisihkan." [4]
Dari sebagian hadits diatas disimpulkan bahwa berjabat tangan tatkala bersua adalah sunnah yang disyari'atkan, sebagaimana yang dipertegas oleh para Ulama, seperti:
Imam Ibnu Baththal rahimahullah yang mengatakan, "Berjabat tangan adalah kebaikan menurut seluruh Ulama." [5]
Imam Nawawi rahimahullah yang juga mengatakan, "Berjabat tangan adalah sunnah tatkala bersua berdasarkan hadits hadits yang shahih dan ijma 'para Imam." [6] ASAL-USUL JABAT TANGAN
Orang-orang melakukan ini untuk kali pertama adalah penduduk Yaman yang terkenal dengan keimanan dan keilmuan mereka. Anas bin Malik Radhiyallahu anhu mengungkapkan:
Tatkala penduduk Yaman datang (ke Madinah) Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Telah datang kepada kalian penduduk Yaman, dan merekalah orang yang pertama sekali yang melakukan jabat tangan." [7]
Dalam riwayat lain Anas bin Malik radhiyallahu anhu berkata:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,' Besok akan datang kepada kalian kaum yang hati mereka lebih lembut untuk (menerima) Islam dari pada kalian. ' Anas mengatakan, 'Maka datanglah kabilah Asy'ariyyun, diantara mereka ada Abu Musa al-Asy'ari. Tatkala mereka telah mendekati kota Madinah, mereka melantunkan sebagian sya'irnya seraya berkata, "Besok kita akan bertemu dengan para kekasih, Muhammad dan shahabatnya". Tatkala mereka telah datang mereka berjabatan tangan, merekalah orang yang pertama sekali melakukan jabat tangan. [8]
Berjabat tangan BUKAN HANYA KETIKA berjumpa
Untuk diketahui bahwa berjabat tangan bukan diwaktu bertemu saja, tetapi di syari'atkan juga tatkala berpisah, akan tetapi prioritas nya tidak seperti tatkala bertemu.
Syaikh al-Albani rahimahullah berkata, "Sesungguhnya berjabat tangan (disyari'atkan) di waktu berpisah juga".
Beliau rahimahullah menambahkan, "pendalilan (tentang hal ini) hanya akan jelas dengan dalil disyari'atkannya mengucapkan salam tatkala berpisah juga, berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam:
Apabila salah seorang diantara kamu masuk acara maka hendaklah ia mengucapkan salam, ketika ia keluar harus ia mengucap salam, tidaklah yang pertama lebih cepat dari yang kedua ", diriwayatkan oleh Abu Daud, Tirmidzi dan yang lainnya dengan sanad yang hasan. [9]
Jadi kata sebagian orang, "Sesungguhnya berjabat tangan tatkala berpisah adalah bid'ah" itu adalah kata yang tidak perlu dilihat. Benar, sesungguhnya orang yang memperhatikan hadits-hadits tentang (syari'at) berjabat tangan tatkala bertemu, dia akan mendapatkannya lebih banyak dan lebih kuat dibandingkan dengan hadits-hadits tentang berjabat tangan tatkala berpisah. Orang yang paham, niscaya akan menyimpulkan dari hadits-hadits tersebut bahwa berjabat tangan yang kedua (tatkala bepisah) tidaklah sama hukum dan posisinya seperti yang pertama (tatkala bersua). Yang pertama adalah sunnah (yang sangat di anjurkan) dan yang kedua mustahab, adapun jika dihukumi sebagai bid'ah maka itu tidak benar, berdasarkan dalil yang kami sebutkan. "[10]
Untuk diketahui bahwa berjabat tangan bukan diwaktu bertemu saja, tetapi di syari'atkan juga tatkala berpisah, akan tetapi prioritas nya tidak seperti tatkala bertemu.
Syaikh al-Albani rahimahullah berkata, "Sesungguhnya berjabat tangan (disyari'atkan) di waktu berpisah juga".
Beliau rahimahullah menambahkan, "pendalilan (tentang hal ini) hanya akan jelas dengan dalil disyari'atkannya mengucapkan salam tatkala berpisah juga, berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam:
Apabila salah seorang diantara kamu masuk acara maka hendaklah ia mengucapkan salam, ketika ia keluar harus ia mengucap salam, tidaklah yang pertama lebih cepat dari yang kedua ", diriwayatkan oleh Abu Daud, Tirmidzi dan yang lainnya dengan sanad yang hasan. [9]
Jadi kata sebagian orang, "Sesungguhnya berjabat tangan tatkala berpisah adalah bid'ah" itu adalah kata yang tidak perlu dilihat. Benar, sesungguhnya orang yang memperhatikan hadits-hadits tentang (syari'at) berjabat tangan tatkala bertemu, dia akan mendapatkannya lebih banyak dan lebih kuat dibandingkan dengan hadits-hadits tentang berjabat tangan tatkala berpisah. Orang yang paham, niscaya akan menyimpulkan dari hadits-hadits tersebut bahwa berjabat tangan yang kedua (tatkala bepisah) tidaklah sama hukum dan posisinya seperti yang pertama (tatkala bersua). Yang pertama adalah sunnah (yang sangat di anjurkan) dan yang kedua mustahab, adapun jika dihukumi sebagai bid'ah maka itu tidak benar, berdasarkan dalil yang kami sebutkan. "[10]
Keutamaan berjabat tangan
Berjabat tangan memiliki keutamaan yang sangat agung dan pahala sangat besar. Berjabat tangan termasuk diantara penyebab terhapusnya dosa, sebagaimana dalam hadits:
Dari Bara 'bin' Aazib radhiyallahu anhu, ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: tidaklah dua orang Muslim bersua kemudian mereka bedua saling berjabat tangan kecuali diampuni (dosa) keduanya sebelum mereka berpisah." [11]
Dari Hudzaifah Radhiyallahu anhu ia berkata: Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
Sesungguhnya seorang mukmin ketika bertemu dengan Mukmin lainnya lalu ia mengucapkan salam kepadanya kemudian memegang tangannya dan berjabat tangan, maka berguguran (dihapus) dosa mereka sebagaimana daun pohon berguguran. [12]
Berjabat tangan memiliki keutamaan yang sangat agung dan pahala sangat besar. Berjabat tangan termasuk diantara penyebab terhapusnya dosa, sebagaimana dalam hadits:
Dari Bara 'bin' Aazib radhiyallahu anhu, ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: tidaklah dua orang Muslim bersua kemudian mereka bedua saling berjabat tangan kecuali diampuni (dosa) keduanya sebelum mereka berpisah." [11]
Dari Hudzaifah Radhiyallahu anhu ia berkata: Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
Sesungguhnya seorang mukmin ketika bertemu dengan Mukmin lainnya lalu ia mengucapkan salam kepadanya kemudian memegang tangannya dan berjabat tangan, maka berguguran (dihapus) dosa mereka sebagaimana daun pohon berguguran. [12]
ETIKA berjabat tangan
1. Berjabat tangan dengan wajah yang berseri-seri
Imam Nawawi rahimahullah mengatakan, "Disunnahkan dalam berjabat tangan dengan wajah yang berseri-seri. Berdasarkan hadits Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
Janganlah kamu meremekan suatu kebaikan apapun sekalipun hanya menjumpai saudaramu dengan wajah yang berseri-seri ". Diriwayatkan oleh Muslim dari hadits Abu Dzar Radhiyallahu anhu [13], dan masih banyak hadits lainnya yang membicarakan tentang hal ini." [14]
2. Berjabat tangan dengan satu tangan.
Etika ini di ambil dari hadits yang memerintahkan untuk bermushafahah (berjabat tangan) karena itulah makna berjabat tangan secara etimologi.
Syaikh al-Albani rahimahullah berkata, "Memegang dengan satu tangan dalam berjabat tangan. Sungguh telah ada penjelasannya dalam banyak hadits, bahkan asal usul lafadz mushâfahah secara etimologi menunjukkan hal ini. Dalam kamus Lisanul Arab:" al-Mushâfahah "artinya memegang dengan satu tangan , dan begitu juga at-tashâfuh.
Dan mushafahah dalam hadits bermushafahah (berjabat tangan) tatkala bertemu, termasuk dalam makna ini. Mushafahah adalah perbuatan yang saling melengketkan telapak tangan dengan telapak tangan dan wajah menghadap wajah (saling berhadapan) ".
Kemudian beliau membawakan hadits Hudzaifah diatas tentang prioritas berjabat tangan seraya berkata: "Seluruh hadits-hadits ini menunjukkan bahwa yang sunnah dalam berjabat tangan adalah memegang dengan satu tangan. Sedangkan apa yang dilakukan oleh sebagian orang yang berjabat tangan dengan dua tangan adalah perbuatan yang menyelisihi sunnah . " [15]
3. Tidak membungkuk Saat berjabat tangan, karena ini dilarang dalam agama.
Anas bin Malik Radhiyallahu anhu berkata:
1. Berjabat tangan dengan wajah yang berseri-seri
Imam Nawawi rahimahullah mengatakan, "Disunnahkan dalam berjabat tangan dengan wajah yang berseri-seri. Berdasarkan hadits Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
Janganlah kamu meremekan suatu kebaikan apapun sekalipun hanya menjumpai saudaramu dengan wajah yang berseri-seri ". Diriwayatkan oleh Muslim dari hadits Abu Dzar Radhiyallahu anhu [13], dan masih banyak hadits lainnya yang membicarakan tentang hal ini." [14]
2. Berjabat tangan dengan satu tangan.
Etika ini di ambil dari hadits yang memerintahkan untuk bermushafahah (berjabat tangan) karena itulah makna berjabat tangan secara etimologi.
Syaikh al-Albani rahimahullah berkata, "Memegang dengan satu tangan dalam berjabat tangan. Sungguh telah ada penjelasannya dalam banyak hadits, bahkan asal usul lafadz mushâfahah secara etimologi menunjukkan hal ini. Dalam kamus Lisanul Arab:" al-Mushâfahah "artinya memegang dengan satu tangan , dan begitu juga at-tashâfuh.
Dan mushafahah dalam hadits bermushafahah (berjabat tangan) tatkala bertemu, termasuk dalam makna ini. Mushafahah adalah perbuatan yang saling melengketkan telapak tangan dengan telapak tangan dan wajah menghadap wajah (saling berhadapan) ".
Kemudian beliau membawakan hadits Hudzaifah diatas tentang prioritas berjabat tangan seraya berkata: "Seluruh hadits-hadits ini menunjukkan bahwa yang sunnah dalam berjabat tangan adalah memegang dengan satu tangan. Sedangkan apa yang dilakukan oleh sebagian orang yang berjabat tangan dengan dua tangan adalah perbuatan yang menyelisihi sunnah . " [15]
3. Tidak membungkuk Saat berjabat tangan, karena ini dilarang dalam agama.
Anas bin Malik Radhiyallahu anhu berkata:
Seseorang bertanya, 'Wahai Rasulullah, salah seorang dari kami bertemu dengan saudaranya atau temannya, apakah ia menundukkan punggung kepadanya?' Beliau menjawab, 'Tidak,' Apakah ia merangkul dan menciumnya? ' Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam menjawab,' Tidak, 'Apakah ia memegang tangannya kemudian ia berjabat tangan dengannya?' Beliau menjawab, 'Ya "[16]
Imam Nawawi rahimahullah mengatakan "Makruh hukumnya menundukkan punggung dalam segala kondisi bagi sesorang, berdasarkan hadits Anan di atas," Apakah kami menundukkan punggung "Beliau n menjawab," Tidak ", dan tidak ada yang menyelisihi hadits ini. Dan jangan kamu tertipu dengan mayoritas orang yang melakukannya seperti orang-orang yang dianggap berilmu atau shâlih dan semisal mereka. " [17]
Imam Nawawi rahimahullah mengatakan "Makruh hukumnya menundukkan punggung dalam segala kondisi bagi sesorang, berdasarkan hadits Anan di atas," Apakah kami menundukkan punggung "Beliau n menjawab," Tidak ", dan tidak ada yang menyelisihi hadits ini. Dan jangan kamu tertipu dengan mayoritas orang yang melakukannya seperti orang-orang yang dianggap berilmu atau shâlih dan semisal mereka. " [17]
BEBERAPA HAL YANG DILARANG DAN menyelisihi sunnah DALAM berjabat tangan
1. Berjabat tangan dengan lawan jenis yang bukan mahram.
Tidak diperbolehkan seorang pria berjabat tangan dengan wanita dan wanita berjabat tangan dengan laki laki yang bukan mahramnya. Sebagaimana dalam hadits:
Sesungguhnya saya tidak berjabat tangan dengan wanita [18].
'Aisyah Radhiyallahu anhuma berkata:
Demi Allâh, tidak pernah tangan Rasûlullâh menyentuh tangan wanita sama sekali dalam bai'at. Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak mengambil bai'at (atas) mereka kecuali dengan kata. [19]
2. Waspadai berjabat tangan dengan al-amrad (anak muda ganteng yang belum tumbuh jenggotnya).
Imam Nawawi rahimahullah mengatakan, "Dan harus waspada dari berjabat tangan dengan al-amrad yang ganteng, karena melihatnya tanpa ada kebutuhan adalah haram berdasarkan pendapat yang shahih." [20]
Hafidz Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan, "Dan di kecualikan dari keumuman perintah untuk berjabat tangan yaitu berjabat tangan wanita lain (bukan mahram) dan amrad (anak muda) yang ganteng" [21]
3. Mengucapkan shalawat tatkala berjabat tangan.
Kebiasan sebagian kaum Muslimin saat berjabat tangan mereka mengucapkan shalawat kepada Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, tidak diragukan bahwa ini adalah perbuatan bid'ah yang tidak ada landasan dalam agama, karena mengucapkan shalawat adalah ibadah, dan tidak ada satu riwayatpun yang menjelaskan bahwa diantara tempat bershalawat adalah tatkala berjabat tangan. Maka jelaslah bahwa ia adalah perbuatan yang menyelisihi sunnah. Karena jika hal itu adalah suatu ibadah dan kebaikan maka tentu Rasul dan para shahabat yang akan lebih dahulu mengamalkannya.
Imam Ibnul Qoyyim rahimahullah dalam kitabnya "Jalâ'ul Afham fi Fadhli ash-shalat 'ala Khairil Anam" menyebutkan empat puluh satu (41) tempat yang disyari'atkan bershalawat padanya, dan tidak satu dari tempat tersebut diwaktu berjabat tangan. Ini memperkuat pernyataan diatas bahwa bershalawat tatkala berjabat tangan adalah hal yang bid'ah yand tidak ada landasannya dalam agama, wallahu a'lam.
4. Berjabat tangan sesudah shalat antara makmum dengan imam atau antara para makmum.
Praktek seperti ini tidak ada landasan dalam sunnah, tidak pernah dilakukan oleh rasul dan para shahabatnya, kecuali bila seseorang bertemu dengan teman atau saudaranya yang sebelumnya ia belum bersua, maka diperbolehkan baginya untuk berjabat tangan. Karena berjabat tangan disyari'atkan tatkala bertemu sebagaimana yang telah ditampilkan di atas. Adapun sesama jama'ah yang setiap hari dan waktu bertemu di masjid atau mushalla, maka tidak disyari'atkan untuk berjabat tangan setiap selesai shalat, karena perbuatan seperti ini adalah hal bid'ah yang telah dingkari oleh para Ulama.
Imam Nawawi rahimahullah berkata, "Adapun tradisi berjabat tangan yang dilakukan oleh menusia sesudah shalat Shubuh dan Ashar maka tidak ada landasan atau asalnya dalam syari'at seperti ini" [22]
Syaikh al-Albani rahimahullah berkata, "Adapun berjabat tangan setelah shalat fardhu maka tidak diragukan bahwa ia adalah bid'ah, kecuali diantara dua orang yang belum bertemu sebelumnya, maka itu adalah sunnah sebagaimana yang Anda ketahui." [23]
Hukum ini pulalah yang di fatwakan oleh "Lajnah ad Daimah" (komite fatwa di Saudi Arabia) seraya berkata, "Tradisi berjabat tangan setelah shalat fardhu antara imam dan makmum atau diantara para makmum, seluruhnya adalah bid'ah tidak ada landasannya. Oleh karena itu , wajib ditinggalkan, karena sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, "Barangsiapa yang mengamalkan suatu amalan yang tidak ada landasan dari perintah kami maka tertolak" [24], dan adalah Nabi Shallallahu' alaihi wa sallam shalat bersama para shahabatnya, begitu juga para khalifah sepeninggalnya, mereka shalat bersama kaum Muslimin, namun tidak dinukilkan keterangan tentang rutinitas berjabat tangan setelah shalat. Padahal, sebaik baik petunjuk adalah petunjuk MuhammadShallallahu 'alaihi wa sallam, dan sejelek jelek hal adalah yang baru, dan setiap perkar yang baru (dalam agama) adalah bid'ah dan setiap yang bid'ah adalah sesat "[25].
1. Berjabat tangan dengan lawan jenis yang bukan mahram.
Tidak diperbolehkan seorang pria berjabat tangan dengan wanita dan wanita berjabat tangan dengan laki laki yang bukan mahramnya. Sebagaimana dalam hadits:
Sesungguhnya saya tidak berjabat tangan dengan wanita [18].
'Aisyah Radhiyallahu anhuma berkata:
Demi Allâh, tidak pernah tangan Rasûlullâh menyentuh tangan wanita sama sekali dalam bai'at. Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak mengambil bai'at (atas) mereka kecuali dengan kata. [19]
2. Waspadai berjabat tangan dengan al-amrad (anak muda ganteng yang belum tumbuh jenggotnya).
Imam Nawawi rahimahullah mengatakan, "Dan harus waspada dari berjabat tangan dengan al-amrad yang ganteng, karena melihatnya tanpa ada kebutuhan adalah haram berdasarkan pendapat yang shahih." [20]
Hafidz Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan, "Dan di kecualikan dari keumuman perintah untuk berjabat tangan yaitu berjabat tangan wanita lain (bukan mahram) dan amrad (anak muda) yang ganteng" [21]
3. Mengucapkan shalawat tatkala berjabat tangan.
Kebiasan sebagian kaum Muslimin saat berjabat tangan mereka mengucapkan shalawat kepada Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, tidak diragukan bahwa ini adalah perbuatan bid'ah yang tidak ada landasan dalam agama, karena mengucapkan shalawat adalah ibadah, dan tidak ada satu riwayatpun yang menjelaskan bahwa diantara tempat bershalawat adalah tatkala berjabat tangan. Maka jelaslah bahwa ia adalah perbuatan yang menyelisihi sunnah. Karena jika hal itu adalah suatu ibadah dan kebaikan maka tentu Rasul dan para shahabat yang akan lebih dahulu mengamalkannya.
Imam Ibnul Qoyyim rahimahullah dalam kitabnya "Jalâ'ul Afham fi Fadhli ash-shalat 'ala Khairil Anam" menyebutkan empat puluh satu (41) tempat yang disyari'atkan bershalawat padanya, dan tidak satu dari tempat tersebut diwaktu berjabat tangan. Ini memperkuat pernyataan diatas bahwa bershalawat tatkala berjabat tangan adalah hal yang bid'ah yand tidak ada landasannya dalam agama, wallahu a'lam.
4. Berjabat tangan sesudah shalat antara makmum dengan imam atau antara para makmum.
Praktek seperti ini tidak ada landasan dalam sunnah, tidak pernah dilakukan oleh rasul dan para shahabatnya, kecuali bila seseorang bertemu dengan teman atau saudaranya yang sebelumnya ia belum bersua, maka diperbolehkan baginya untuk berjabat tangan. Karena berjabat tangan disyari'atkan tatkala bertemu sebagaimana yang telah ditampilkan di atas. Adapun sesama jama'ah yang setiap hari dan waktu bertemu di masjid atau mushalla, maka tidak disyari'atkan untuk berjabat tangan setiap selesai shalat, karena perbuatan seperti ini adalah hal bid'ah yang telah dingkari oleh para Ulama.
Imam Nawawi rahimahullah berkata, "Adapun tradisi berjabat tangan yang dilakukan oleh menusia sesudah shalat Shubuh dan Ashar maka tidak ada landasan atau asalnya dalam syari'at seperti ini" [22]
Syaikh al-Albani rahimahullah berkata, "Adapun berjabat tangan setelah shalat fardhu maka tidak diragukan bahwa ia adalah bid'ah, kecuali diantara dua orang yang belum bertemu sebelumnya, maka itu adalah sunnah sebagaimana yang Anda ketahui." [23]
Hukum ini pulalah yang di fatwakan oleh "Lajnah ad Daimah" (komite fatwa di Saudi Arabia) seraya berkata, "Tradisi berjabat tangan setelah shalat fardhu antara imam dan makmum atau diantara para makmum, seluruhnya adalah bid'ah tidak ada landasannya. Oleh karena itu , wajib ditinggalkan, karena sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, "Barangsiapa yang mengamalkan suatu amalan yang tidak ada landasan dari perintah kami maka tertolak" [24], dan adalah Nabi Shallallahu' alaihi wa sallam shalat bersama para shahabatnya, begitu juga para khalifah sepeninggalnya, mereka shalat bersama kaum Muslimin, namun tidak dinukilkan keterangan tentang rutinitas berjabat tangan setelah shalat. Padahal, sebaik baik petunjuk adalah petunjuk MuhammadShallallahu 'alaihi wa sallam, dan sejelek jelek hal adalah yang baru, dan setiap perkar yang baru (dalam agama) adalah bid'ah dan setiap yang bid'ah adalah sesat "[25].
Kesimpulan
Demikianlah pembahasan singkat tentang hukum berjabat tangan dalam Islam, dari apa yang diutarakan bisa disimpulkan beberap poin berikut:
Berjabat tangan disyariatkan tatkala bertemu dan berpisah, sekalipun posisinya tidak sama dengan waktu bertemu.
Berjabat tangan merupakan adab dan akhlak para shahabat sesama mereka tatkala bersua.
Berjabat tangan diantara sebab pengampunan dosa.
Tidak diperbolehkan berjabat tangan dengan lawan jenis yang bukan mahramnya.
Tidak disyari'atkan mengucapkan shalawat tatkala berjabat tangan, karena tidak ada dasarnya.
Berjabat tangan setelah shalat adalah ritual yang bid'ah, kecuali antara dua orang yang belum bertemu sebelumnya.Semogah Allâh Azza wa Jalla senatiasa membimbing kita dan seluruh kaum muslimin untuk mempelajari sunnah dan mengamalkannya serta menghiasi diri kita semua dengan ahklak islamiyah karimah, Amiin.
Demikianlah pembahasan singkat tentang hukum berjabat tangan dalam Islam, dari apa yang diutarakan bisa disimpulkan beberap poin berikut:
Berjabat tangan disyariatkan tatkala bertemu dan berpisah, sekalipun posisinya tidak sama dengan waktu bertemu.
Berjabat tangan merupakan adab dan akhlak para shahabat sesama mereka tatkala bersua.
Berjabat tangan diantara sebab pengampunan dosa.
Tidak diperbolehkan berjabat tangan dengan lawan jenis yang bukan mahramnya.
Tidak disyari'atkan mengucapkan shalawat tatkala berjabat tangan, karena tidak ada dasarnya.
Berjabat tangan setelah shalat adalah ritual yang bid'ah, kecuali antara dua orang yang belum bertemu sebelumnya.Semogah Allâh Azza wa Jalla senatiasa membimbing kita dan seluruh kaum muslimin untuk mempelajari sunnah dan mengamalkannya serta menghiasi diri kita semua dengan ahklak islamiyah karimah, Amiin.
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 04-05/Tahun XV/1432/2011M. Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196]
Oleh Ustadz DR. Nur Ihsan
di http://almanhaj.or.id/content/3337/slash/0/berjabat-tangan-sunnahkah/
_______
Footnote
[1]. HR Bukhari (no.5908).
[2]. HR. ath-Thabarani dalam "al-Mu'jamul Awsath" (No.97). dan dishahihkan oleh Syaikh al-Albani dalam ash Shahihah (no. 2647).
[3]. HR Bukhari (no.4156) dan Muslim (no.2769).
[4]. "Syarh Shahih Muslim" Imam Nawawi (17/101).
[5]. Lihat "Fathul Bari" (11/57) cet. Dar Ar Rayyan.
[6]. "Al-Majmu 'Syarah al-Muhazzab" Imam Nawawi (4/475).
[7]. HR Abu Daud (no. 5213) dishahihkan oleh Imam Nawawi dalam kitab Riyadush Shalihin dan Hafidz Ibnu Hajar dalam Fathul Bari (11/57). "Dengan sanad yang shahih".
[8]. HR Ahmad (3/155, 223) di shahihkan oleh Syaikh al-Albani (lihat: Silsilah ash-Shahihah, no. 527).
[9]. Lafazh ini yang tertulis dalam Silsilah ash-Shahihah, akan tetapi lafazh yang kami dapatkan dalam Sunan Abi Daud adalah dengan lafazh
[10]. Silsilah ash-Shahihah (1/52-53).
[11]. HR Abu Daud (no.5212) dan Tirmidzi (no.2727) ia berkata: "Hadits Hasan" dan dishahihkan oleh Syaikh al-Albani dalam Silsilah ash-Shahihah (no. 525).
[12]. HR ath-Thabrani dalam "al-Mu'jamul Awsath" (no. 245) dan dishahihkan oleh Syaikh al-Albani dalam Silsilah ash-Shahihah (no.526).
[13]. Shahih Muslim (no. 2626).
[14]. Al-Majmu 'Syarh al-Muhazzab (4/476).
[15]. Silsilah ash-Shahihah (1/22-23) cet. Al-Maktab al-Islami.
[16]. HR at-Tirmidzi (no.2728). ia berkata: "Hadits hasan".
[17]. Al-Majmu 'Syarh al-Muhazzab, Imam Nawawi (4/635).
[18]. HR Malik dalam al-Muwaththa '(2/983), Ahmad (6/357), Nasa'I (no. 4181), Ibnu Majah (2874) dan yang lainnya.
[19]. HR Bukhari (no. 4609).
[20]. Al-Majmu 'Syarhul Muhazdzab (4/476).
[21]. Fathul Bari (11/57).
[22]. Al-Adzkar (hlm. 337) dan lihat Al-Majmu 'Syarhul Muhazdzab (4/476) "Raudhatuth Thalibin" (10/237) dan Fathul Bari "(11/57).
[23]. As-Silsilah ash-Shahihah (1/53).
[24]. HR Muslim (no.1718).
[25]. Fatawa al Lajnah ad Daaimah "(no. fatwa: 16843) lihat juga fatwa no. (15148).
di http://almanhaj.or.id/content/3337/slash/0/berjabat-tangan-sunnahkah/
_______
Footnote
[1]. HR Bukhari (no.5908).
[2]. HR. ath-Thabarani dalam "al-Mu'jamul Awsath" (No.97). dan dishahihkan oleh Syaikh al-Albani dalam ash Shahihah (no. 2647).
[3]. HR Bukhari (no.4156) dan Muslim (no.2769).
[4]. "Syarh Shahih Muslim" Imam Nawawi (17/101).
[5]. Lihat "Fathul Bari" (11/57) cet. Dar Ar Rayyan.
[6]. "Al-Majmu 'Syarah al-Muhazzab" Imam Nawawi (4/475).
[7]. HR Abu Daud (no. 5213) dishahihkan oleh Imam Nawawi dalam kitab Riyadush Shalihin dan Hafidz Ibnu Hajar dalam Fathul Bari (11/57). "Dengan sanad yang shahih".
[8]. HR Ahmad (3/155, 223) di shahihkan oleh Syaikh al-Albani (lihat: Silsilah ash-Shahihah, no. 527).
[9]. Lafazh ini yang tertulis dalam Silsilah ash-Shahihah, akan tetapi lafazh yang kami dapatkan dalam Sunan Abi Daud adalah dengan lafazh
[10]. Silsilah ash-Shahihah (1/52-53).
[11]. HR Abu Daud (no.5212) dan Tirmidzi (no.2727) ia berkata: "Hadits Hasan" dan dishahihkan oleh Syaikh al-Albani dalam Silsilah ash-Shahihah (no. 525).
[12]. HR ath-Thabrani dalam "al-Mu'jamul Awsath" (no. 245) dan dishahihkan oleh Syaikh al-Albani dalam Silsilah ash-Shahihah (no.526).
[13]. Shahih Muslim (no. 2626).
[14]. Al-Majmu 'Syarh al-Muhazzab (4/476).
[15]. Silsilah ash-Shahihah (1/22-23) cet. Al-Maktab al-Islami.
[16]. HR at-Tirmidzi (no.2728). ia berkata: "Hadits hasan".
[17]. Al-Majmu 'Syarh al-Muhazzab, Imam Nawawi (4/635).
[18]. HR Malik dalam al-Muwaththa '(2/983), Ahmad (6/357), Nasa'I (no. 4181), Ibnu Majah (2874) dan yang lainnya.
[19]. HR Bukhari (no. 4609).
[20]. Al-Majmu 'Syarhul Muhazdzab (4/476).
[21]. Fathul Bari (11/57).
[22]. Al-Adzkar (hlm. 337) dan lihat Al-Majmu 'Syarhul Muhazdzab (4/476) "Raudhatuth Thalibin" (10/237) dan Fathul Bari "(11/57).
[23]. As-Silsilah ash-Shahihah (1/53).
[24]. HR Muslim (no.1718).
[25]. Fatawa al Lajnah ad Daaimah "(no. fatwa: 16843) lihat juga fatwa no. (15148).
2 komentar
info nya sangat bermanfaat gan
Semoga bermanfaat ya sob
MAAF, saat ini kolom komentar sudah tidak bisa berfungsi dengan baik karena adanya perubahan struktur kode pada template blog ini.
==================================
Silahkan berikan komentar Anda di laman ini.
Tautan (live links) spam dalam komentar akan terhapus secara otomatis.
Jika ingin menyisipkan tautan silakan gunakan tag: <i rel="URL">URL ANDA</i>
Untuk menyisipkan judul, gunakan tag <b rel="h3">TEKS JUDUL ANDA DI SINI</b>
Untuk menyisipkan gambar, gunakan tag <i rel="image">Tulis URL GAMBAR Anda di sini </i>
Untuk menyisipkan kode, gunakan tag <i rel="code">Tulis KODE ANDA di sini</i>
Kode yang panjang bisa menggunakan tag <i rel="pre"> KODE PANJANG di sini</i>
Untuk menciptakan efek tebal gunakan tag <b>TEKS TEBAL ANDA DI SINI</b>
Untuk menciptakan efek tulisan miring gunakan tag <i>TEKS MIRING ANDA DI SINI</i>