Pertanyaan:
Assalamu'alaikum
Saya pernah mendengar bahwa orang yang hendak berkurban dilarang memotong kuku maupun rambut. Apakah ini benar? Kuku dan rambut yang tidak bisa dipotong, itu untuk hewan atau shohibul kurban?
Syukron
Abu Ahmad Jogja
Jawaban:
Wa 'alaikumussalam
Benar. Seseorang yang hendak berkurban dilarang untuk memotong kuku dan rambut ketika sudah memasuki tanggal 1 Dzulhijjah sampai hewan kurbannya disembelih. Dalilnya hadits dari Ummu Salamah dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam,
"Bila engkau telah memasuki sepuluh hari pertama (bulan Dzulhijjah) sedangkan diantara kalian ingin berkurban maka janganlah dia menyentuh sedikitpun bagian dari rambut dan kukunya." (HR. Muslim).
Larangan tersebut berlaku untuk cara apapun dan untuk bagian kuku dan rambut manapun. Artinya mencakup larangan mencukur gundul atau mencukur sebagian saja, atau sekedar mencabutinya. Baik rambut itu tumbuh di kepala, kumis, sekitar kemaluan maupun di ketiak (Shahih Fiqih Sunnah II: 376).
Rambut dan kuku yang dilarang untuk dipotong dalam hadis di atas adalah rambut dan kuku shohibul kurban, bukan rambut dan kuku hewan kurban, karena kata ganti yang digunakan dalam kalimat 'شعره' dan 'أظفاره' adalah kata ganti tunggal untuk jenis mudzakar (laki-laki ), yaitu kata ganti 'ه'. dan ini adalah kata ganti yang kembali kepada pemillik hewan bukan hewannya. Andaikan kata ganti itu kembali pada hewan kurbannya, seharusnya menggunakan kata: 'ها'.
Allahu a'lam
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)
Sumber Artikel:
KonsutasiSyariah
Assalamu'alaikum
Saya pernah mendengar bahwa orang yang hendak berkurban dilarang memotong kuku maupun rambut. Apakah ini benar? Kuku dan rambut yang tidak bisa dipotong, itu untuk hewan atau shohibul kurban?
Syukron
Abu Ahmad Jogja
Jawaban:
Wa 'alaikumussalam
Benar. Seseorang yang hendak berkurban dilarang untuk memotong kuku dan rambut ketika sudah memasuki tanggal 1 Dzulhijjah sampai hewan kurbannya disembelih. Dalilnya hadits dari Ummu Salamah dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam,
"Bila engkau telah memasuki sepuluh hari pertama (bulan Dzulhijjah) sedangkan diantara kalian ingin berkurban maka janganlah dia menyentuh sedikitpun bagian dari rambut dan kukunya." (HR. Muslim).
Larangan tersebut berlaku untuk cara apapun dan untuk bagian kuku dan rambut manapun. Artinya mencakup larangan mencukur gundul atau mencukur sebagian saja, atau sekedar mencabutinya. Baik rambut itu tumbuh di kepala, kumis, sekitar kemaluan maupun di ketiak (Shahih Fiqih Sunnah II: 376).
Rambut dan kuku yang dilarang untuk dipotong dalam hadis di atas adalah rambut dan kuku shohibul kurban, bukan rambut dan kuku hewan kurban, karena kata ganti yang digunakan dalam kalimat 'شعره' dan 'أظفاره' adalah kata ganti tunggal untuk jenis mudzakar (laki-laki ), yaitu kata ganti 'ه'. dan ini adalah kata ganti yang kembali kepada pemillik hewan bukan hewannya. Andaikan kata ganti itu kembali pada hewan kurbannya, seharusnya menggunakan kata: 'ها'.
Allahu a'lam
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)
Sumber Artikel:
KonsutasiSyariah