Jakarta
(ANTARA News) - Pusat Investasi Pemerintah (PIP) mendukung pembiayaan proyek
energi terbarukan seperti pembangunan pembangkit listrik dengan menyepakati
nota kesepahaman dengan PT PLN.
Nota kesepahaman tersebut ditandatangani oleh Kepala PIP Soritaon Siregar dan Direktur Utama PLN Nur Pamudji, demikian keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.
Kesepakatan ini didasari tekad PIP untuk mendukung pembiayaan pembangunan proyek pembangkit listrik yang bersumber energi terbarukan seperti mini hidro dan biomass.
Pusat Listrik Tenaga Mini Hidro (PLTMH) adalah salah satu pembangkit listrik yang bersifat ramah lingkungan, namun jumlah proyek yang ada masih sedikit dibandingkan potensi yang besar di Indonesia.
Hal tersebut dikarenakan masih ada kendala atau kesulitan untuk memperoleh pendanaan baik dari pihak perbankan maupun lembaga keuangan lain.
PIP telah menerima beberapa permohonan pinjaman untuk pembangunan pembangkit listrik tersebut, namun masih memiliki keterbatasan pengalaman dan pengetahuan dalam pengelolaan pendanaan atas proyek-proyek berbasis energi terbarukan.
Untuk itu, PIP menjalin kerjasama dengan PLN yang akan bermanfaat untuk berbagi pengetahuan dan informasi serta capacity building dan mendukung PIP dalam proses penilaian kelayakan suatu pembiayaan proyek pembangunan PLTMH.
Melalui kesepahaman ini, PT PLN diharapkan siap melakukan transfer pengetahuan mengenai hal-hal yang perlu dikuasai PIP dalam menilai dan mengelola investasi di sektor energi terbarukan dengan memberikan pelatihan sesuai kebutuhan.
Sedangkan PIP akan mendukung pembiayaan pembangunan proyek yang telah memiliki kesepakatan jual beli listrik dengan PLN, terutama proyek yang potensial untuk didanai dan memiliki manfaat sosial ekonomi yang signifikan.
PT PLN juga sangat berkepentingan dengan adanya PLTMH karena selain ramah lingkungan juga dapat mengurangi produksi listrik berbahan bakar minyak yang harganya sangat berfluktuasi.
PIP merupakan lembaga di bawah Kementerian Keuangan sebagai instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum.
Ruang lingkup investasi PIP meliputi investasi jangka panjang berupa pembelian surat berharga berupa pembelian saham dan pembelian surat utang, serta investasi langsung yang meliputi penyertaan modal dan pemberian pinjaman.
Dalam menjalankan fungsinya, PIP berperan sebagai katalis dalam percepatan pembangunan infrastruktur yang dapat bersinergi dengan lembaga keuangan dalam maupun luar negeri.
Nota kesepahaman tersebut ditandatangani oleh Kepala PIP Soritaon Siregar dan Direktur Utama PLN Nur Pamudji, demikian keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.
Kesepakatan ini didasari tekad PIP untuk mendukung pembiayaan pembangunan proyek pembangkit listrik yang bersumber energi terbarukan seperti mini hidro dan biomass.
Pusat Listrik Tenaga Mini Hidro (PLTMH) adalah salah satu pembangkit listrik yang bersifat ramah lingkungan, namun jumlah proyek yang ada masih sedikit dibandingkan potensi yang besar di Indonesia.
Hal tersebut dikarenakan masih ada kendala atau kesulitan untuk memperoleh pendanaan baik dari pihak perbankan maupun lembaga keuangan lain.
PIP telah menerima beberapa permohonan pinjaman untuk pembangunan pembangkit listrik tersebut, namun masih memiliki keterbatasan pengalaman dan pengetahuan dalam pengelolaan pendanaan atas proyek-proyek berbasis energi terbarukan.
Untuk itu, PIP menjalin kerjasama dengan PLN yang akan bermanfaat untuk berbagi pengetahuan dan informasi serta capacity building dan mendukung PIP dalam proses penilaian kelayakan suatu pembiayaan proyek pembangunan PLTMH.
Melalui kesepahaman ini, PT PLN diharapkan siap melakukan transfer pengetahuan mengenai hal-hal yang perlu dikuasai PIP dalam menilai dan mengelola investasi di sektor energi terbarukan dengan memberikan pelatihan sesuai kebutuhan.
Sedangkan PIP akan mendukung pembiayaan pembangunan proyek yang telah memiliki kesepakatan jual beli listrik dengan PLN, terutama proyek yang potensial untuk didanai dan memiliki manfaat sosial ekonomi yang signifikan.
PT PLN juga sangat berkepentingan dengan adanya PLTMH karena selain ramah lingkungan juga dapat mengurangi produksi listrik berbahan bakar minyak yang harganya sangat berfluktuasi.
PIP merupakan lembaga di bawah Kementerian Keuangan sebagai instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum.
Ruang lingkup investasi PIP meliputi investasi jangka panjang berupa pembelian surat berharga berupa pembelian saham dan pembelian surat utang, serta investasi langsung yang meliputi penyertaan modal dan pemberian pinjaman.
Dalam menjalankan fungsinya, PIP berperan sebagai katalis dalam percepatan pembangunan infrastruktur yang dapat bersinergi dengan lembaga keuangan dalam maupun luar negeri.
(S034/A020)
Editor: B
Kunto Wibisono
(http://www.antaranews.com/berita/311029/pip-dukung-pembiayaan-proyek-energi-terbarukan)
http://ngabidin.blogspot.com/
http://ngabidin.blogspot.com/
MAAF, saat ini kolom komentar sudah tidak bisa berfungsi dengan baik karena adanya perubahan struktur kode pada template blog ini.
==================================
Silahkan berikan komentar Anda di laman ini.
Tautan (live links) spam dalam komentar akan terhapus secara otomatis.
Jika ingin menyisipkan tautan silakan gunakan tag: <i rel="URL">URL ANDA</i>
Untuk menyisipkan judul, gunakan tag <b rel="h3">TEKS JUDUL ANDA DI SINI</b>
Untuk menyisipkan gambar, gunakan tag <i rel="image">Tulis URL GAMBAR Anda di sini </i>
Untuk menyisipkan kode, gunakan tag <i rel="code">Tulis KODE ANDA di sini</i>
Kode yang panjang bisa menggunakan tag <i rel="pre"> KODE PANJANG di sini</i>
Untuk menciptakan efek tebal gunakan tag <b>TEKS TEBAL ANDA DI SINI</b>
Untuk menciptakan efek tulisan miring gunakan tag <i>TEKS MIRING ANDA DI SINI</i>